Tidak sembarang proses persalinan dapat dilakukan dengan cara forsep karena harus melalui beberapa syarat-syarat khusus seperti berikut ini.
1. Pembukaan telah lengkap agar tidak terjadi pendarahan hebat akibat robeknya bibir servik.
2. Pecah Ketuban juga menjadi syarat penting agar selaput janin dan plasenta terlepas, sehingga membahayakan bayi.
3. Kepala bayi harus sudah terlihat dan melewati di atas panggul.
4. Kepala bayi harus bisa dipegang forsep maksudnya usia bayi dan ukuran kepala bayi normal.
(BACA JUGA: Ternyata Ustaz Solmed Pesantrenkan Sang Putra di Usia Lima Tahun Atas Keinginan Anaknya Sendiri)
Dengan kata lain metode persalinan forsep tidak dapat dilakukan pada bayi premature maupun yang memiliki ukuran kepala upnormal.
Selain syarat-syarat di atas, proses persalinan forsep dapat dilakukan setelah ibu mengedan lebih dari 2 jam tetapi bayi masih belum lahir dan kondisi ibu dan janin memungkinkan.
Risiko yang dapat terjadi sama seperti yang dialami Megan yaitu terjadinya patah tulang kepala pada bayi serta infeksi jalan persalinan yang memerlukan perawatan khusus dalam waktu yang cukup lama.
Meskipun proses persalinan forsep lebih cepat dibandingkan sesar, tetapi risikonya pun lebih tinggi. (*)
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Widyastuti |