Namun demikian, upaya mengontak dan mengambil DT dari majikannya adalah perjuangan yang tidak kalah beratnya.
Dalam kasus-kasus serupa, kata Andy, majikan selalu berusaha mencegah komunikasi TKW-nya dengan KBRI.
BACA JUGA: Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Sumbawa Pulang Dijemput Ibunya
Namun dengan bantuan Anti Human Trafficking Unit (AHTU) Yordania, KBRI berhasil mengambil paksa DT dari majikannya.
Saat ditemukan, DT dalam keadaan sehat, namun sama sekali tidak bisa lagi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Sambil menunggu pemenuhan hak-haknya, selama di penampungan (Griya Singgah) KBRI Amman, DT diajarkan kembali menggunakan Bahasa Indonesia dan melakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya sebelum pulang.
“Mengambil dari majikannya adalah satu hal. Tapi memastikan semua haknya dipenuhi sebelum dipulangkan adalah hal lain yang tidak kalah pentingnya. Kehadiran kami dalam menolong DT harus tuntas," kata Andy.
DT berangkat ke Yordania pada tahun 2005, saat usianya belum genap 17 tahun.
Ia direkrut oleh sponsor atu calo tetangga desanya berisial JI.
DT diberangkatkan ke Yordania oleh dua perusahaan penempatan yang berkantor di Jakarta Timur menggunakan visa turis.
Sejak tiba di Yordania, agen yang menerima DT mempekerjakan DT kepada majikan yang berganti-ganti, tidak pernah dilaporkan ke KBRI.
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |