"Ketika masuk ilegal maka kepemilikannya dilarang oleh KKP," ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2018, sebanyak 36 ikan berbahaya yang sebelumnya dipelihara masyarakat diserahkan BKPIM Jawa Tengah.
Ikan diamankan dari wilayah Semarang, dan Solo. Ikan predator yang diserahkan antara lain arapaima, aligator, piranha, hingga redtail cat fish.
(Baca Juga :Bertolak ke Tanah Suci, Penginapan Nia Ramadhani Bikin Melongo!)
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Peikanan Nomor 41 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Ikan Ganas dari Amazon Masuk ke Jawa Tengah, Terpaksa Dibius Hingga Mati Lemas
Source | : | intisari |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |