BACA JUGA: Saipul Jamil Dapat Remisi Khusus Lebaran, Masa Hukumannya Pun Berkurang
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, Bang Ipul harus menjalani sisa hukumannya berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, jakarta.
Tak hanya dipenjara, KPK juga menyita berbagai harta sitaan dari para pelaku suap, termasuk beberapa ponsel milik Saipul Jamil.
Dilansir dari Nextren, bahkan pada Rabu 25 Juli 2018, KPK melakukan lelang barang sitaan di gedung Penunjang KPK.
Barang sitaan milik Saipul Jamil, KPK menyita dan melelang beberapa ponsel yang sebenarnya masih keren untuk dipakai saat ini.
Namun rupanya meski sejumlah ponsel tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta lebih murah, nyatanya, ponsel milik Saiful Jamil sepi peminat.(*)
Apesnya Tukang Pijat di Karanganyar, Jadi Tersangka setelah Copot Gambar Calon Bupati untuk Tambal Rumah Bocor
Source | : | tribunnews,Komas.com,nextren.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |