Namun rupanya unggahan Nadine pun mendapat banyak komentar pedas dari netizen.
Hal tersebut dikarenakan bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh (sobek).
Tak hanya Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine juga melakukan hal serupa.
Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.
BACA JUGA: Berulang Tahun, Tak Ada yang Percaya Usia Ibu Deddy Corbuzier 82 Tahun!
Hal itu seperti dikutip Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.
"Barang siapa yang merdekanya hobi julid,
Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ????????♀️???????? *eh
#DirgahayuIndonesia sissst
#justkiddin," tulis @anyageraldine dalam captionnya.
Alih-alih mendapat apresiasi atas pose patriotik, keduanya justru terancam pidana penjara.
Pasalnya, seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, tidak boleh dipasang dan digunakan secara sembarangan.
BACA JUGA: Bukan Hanya Terancam Bangkrut, CIA Amerika Juga Bocorkan Rahasia Negara Malaysia
Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".
Sementara itu, bagi siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.(*)
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Source | : | Instagram,Hukumonline.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |