"Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah." (HR. Tirmizi)
Lantas penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat, Lc.,MA yang dikutip dari Rumahfiqh.com menyatakan jika daging kurban hukumnya boleh dikonsumsi siapa saja.
Asal daging itu masih sehat untuk dimakan.
Apalagi di zaman modern sekarang sistem pengawetan daging amat maju.
Termasuk model pengawetan daging dalam bentuk pengalengan.
BACA : Meski Kalah karena Cedera, Anthony Ginting Banyak Dapat Dukungan dari Penonton!
Nah, dengan model pengalengan tersebut daging kurban bisa di distribusikan ke berbagai penjuru daerah yang jauh untuk membantu saudara kita yang membutuhkan di sana.
Karena sistem pengalengan dapat mengawetkan daging selama tiga tahun.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA membolehkan memakan daging qurban walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya.
Menurutnya yang terpenting belum melewati batas kadaluarsa.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |