Namun setelah itu semua, secara mengejutkan, pada akhir Maret 2012, Meriam Belina menggugat pengacara ini atas tuduhan penganiayaan.
Menurut Kombes Polisi Rikwanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (28/08/2012), Meriam datang ke kepolisian pada pukul 16.00 WIB.
Meriam mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yaitu penganiayaan dan pemukulan yang terjadi sejak bulan April 2009.
Tak hanya itu saja, Meriam juga kerap diteror melalui telepon.
BACA JUGA: Final Bulu Tangkis Putra Belum Kelar, Jokowi Sudah Meninggalkan Istora
Kasus tersebut akhirnya berakhir dengan beberapa persyaratan yang diajukan pihak Meriam Bellina.
Tercatat ada sembilan syarat dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua pihak pada 26 April 2012 lalu;
1. Pihak kedua (Hotman) minta maaf atas sikap pihak kedua yang mengakibatkan pihak pertama (Meriam) merasa tidak nyaman dengan kedekatan antara pihak pertama dan pihak kedua
2. Pihak kedua (Hotman) mengakui selama menjalin hubungan dengan pihak pertama (Meriam), pihak kedua tidak pernah sekali pun memberikan harta, baik berupa mobil Ferrari, rumah mewah, kapal pesiar, maupun harta benda lain, sebagaimana diberitakan media.
BACA JUGA: Unggah Foto Ibadah Haji Saat Masih Gadis, Ussy Sulistiawaty Mirip Banget Anak Bungsunya
3. Pihak kedua (Hotman) mengaku bahwa tidak pernah terjadi pernikahan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua di Las Vegas, seperti yang diberitakan selama ini.
4, Pihak kedua (Hotman) memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak pertama (Meriam), anak-anak pihak pertama, beserta keluarga besar pihak pertama.
5. Pihak kedua (Hotman) mengakui pihak pertama (Meriam) sebagai seorang perempuan, ibu terhormat, bertanggung jawab, dan mandiri yang membanting tulang sendiri untuk anak-anaknya.
6. Pihak kedua (Hotman) menerima keputusan pihak pertama (Meriam) untuk mengakhiri hubungan. Dan pihak kedua tidak meminta pihak pertama melanjutkan hubungan.
BACA JUGA: Menonton Pertandingan Bulu Tangkis Anthony Ginting, Gading Marten: Terlalu Sakit Nontonnya
7. Pihak kedua (Hotman)menegaskan perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau harta benda apa pun dari pihak kedua kepada pihak pertama (Meriam).
8, Pihak kedua (Hotman) berjanji tidak akan memberikan bentuk pernyataan apa pun menyangkut hubungan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua setelah menandatangani surat perdamaian.
9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pihak pertama (Meriam) menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Dengan perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua (Hotman) saling membebaskan satu sama lain, dan tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari.(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,Tribun Jambi |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |