Aiptu Sutardi mengatakan bahwa untuk masalah hukum mengenai kasus meninggalnya menantu, ia percayakan kepada pihak kepolisian.
"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyatakan, telah menetapkan IA (40), pengemudi Mercy sebagai tersangka atas meninggalnya Eko.
(Baca Juga: Temukan Mobil Mewah di Garasi Tua, Remaja Ini Mendadak Jadi Miliarder)
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 15 tahun.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.id dengan judul,"Anak Korban Tewas yang Sengaja Ditabrak Bos Besar Cat Masih Bayi, Ia Menangis Semalaman!"
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |