Merasa nggak suka, emak-emak itu kemudian melakukan penganiayaan pada Alif.
Tindak kekerasan di jalan raya, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Buat yang jadi korban, jangan takut untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
Gunakan Pembayaran Sistem Cashless, Indonesia One Festival 2018 Targetkan Rekor MURI
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
"Jika ada kejadian seperti itu laporkan saja ke kepolisian terdekat, dengan membuat laporan kejadian," ujar Kombes Kingkin yang dikutip dari Gridoto.com.
Visum jadi alat bukti penting yang dibutuhkan untuk lakukan pelaporan tindak kekerasan pada polisi.
Selain itu, juga tentu bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV ataupun foto.
Kapan lapornya? Kombes Kingkin menegaskan sebaiknya laporan tindak kekerasan itu dilakukan seketika atau beberapa saat setelah tidak kekerasan itu terjadi.
Kudu secepat mungkin lapor karena pada konteks tindak kekerasan, bukti fisik bisa jadi pegangan polisi untuk melakukan proses selanjutnya.
Melansir Hukumonline.com, penganiayaan itu bisa kena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Isi pasalnya sebagai berikut.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.(*)
5 Shio Paling Sering Gagal Move On, Mencintai Sepenuh Hati Melepaskan Setengah Mati
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |