Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Berkendara menjadi salah satu hal yang sering dilakukan setiap harinya.
Bisa mengoperasikan kendaraan, bukan cuma satu-satunya syarat untuk berkemudi di jalanan.
Ada aturan lalu lintas dan etika berkendara yang juga perlu dipahami.
Salah satunya adalah batas kecepatan kendaraan yang harus sudah diketahui para pengemudi.
Menjalankan kendaraan dengan kecepatan rendah (kurang dari 60 kilometer per jam) pada jalan di mana kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi (di atas 100 kilometer per jam) sangat berbahaya.
Sebaliknya, melaju dengan kecepatan tinggi, di mana kendaraan lain berjalan dengan kecepatan rendah, juga sangat berbahaya.
Sebab itu, jika mau aman, jalankan kendaraan Anda sesuai dengan batas kecepatan yang diizinkan.
Ternyata batas kecepatan laju kendaraan berbeda-beda sesuai dengan lokasi berkendara.
BACA JUGA: SM Entertainment Sebut Mark Sebagai Member Pertama yang Akan Lulus dari NCT Dream
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |