Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 dan Permenhub no. PM 111 tahun 2015 ketentuan batas kecepatan berkendara yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi 4 lokasi.
Berikut ini keempat lokasi dan batasan kecepatan yang diizinkan.
BACA JUGA: Alasan Anastasia Herzigova Mau Menerima Lamaran Ge Pamungkas
Jalan bebas hambatan
Di jalan bebas hambatan maksimal kecepatan yang diperbolehkan adalah 100 km/jam.
Tak hanya itu, minimum kecepatan yang ditetapkan adalah 60 km/jam.
Jalan Antarkota
Untuk kawasan jalan raya antarkota, kecepatan maksimal yang diizinkan tidak lebih dari 80km/jam.
Hal ini dikarenakan, kawasan antar kota terbilang rawan karena juga dilalui kendaraan berukuran besar seperti truk dan bus.
BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Ditemukan Polisi dari Penangkapan Fariz RM
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |