Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Berkendara menjadi salah satu hal yang sering dilakukan setiap harinya.
Bisa mengoperasikan kendaraan, bukan cuma satu-satunya syarat untuk berkemudi di jalanan.
Ada aturan lalu lintas dan etika berkendara yang juga perlu dipahami.
Salah satunya adalah batas kecepatan kendaraan yang harus sudah diketahui para pengemudi.
Menjalankan kendaraan dengan kecepatan rendah (kurang dari 60 kilometer per jam) pada jalan di mana kendaraan lain melaju dengan kecepatan tinggi (di atas 100 kilometer per jam) sangat berbahaya.
Sebaliknya, melaju dengan kecepatan tinggi, di mana kendaraan lain berjalan dengan kecepatan rendah, juga sangat berbahaya.
Sebab itu, jika mau aman, jalankan kendaraan Anda sesuai dengan batas kecepatan yang diizinkan.
Ternyata batas kecepatan laju kendaraan berbeda-beda sesuai dengan lokasi berkendara.
BACA JUGA: SM Entertainment Sebut Mark Sebagai Member Pertama yang Akan Lulus dari NCT Dream
Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 dan Permenhub no. PM 111 tahun 2015 ketentuan batas kecepatan berkendara yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi 4 lokasi.
Berikut ini keempat lokasi dan batasan kecepatan yang diizinkan.
BACA JUGA: Alasan Anastasia Herzigova Mau Menerima Lamaran Ge Pamungkas
Jalan bebas hambatan
Di jalan bebas hambatan maksimal kecepatan yang diperbolehkan adalah 100 km/jam.
Tak hanya itu, minimum kecepatan yang ditetapkan adalah 60 km/jam.
Jalan Antarkota
Untuk kawasan jalan raya antarkota, kecepatan maksimal yang diizinkan tidak lebih dari 80km/jam.
Hal ini dikarenakan, kawasan antar kota terbilang rawan karena juga dilalui kendaraan berukuran besar seperti truk dan bus.
BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Ditemukan Polisi dari Penangkapan Fariz RM
Kawasan Perkotaan
Di kawasan perkotaan, laju kendaraan lebih pelan dari pada laju di jalan antarkota.
Kawasan perkotaan biasanya memiliki tingkat kepadatan dan kemacetan yang lebih tinggi dibanding jalan antarkota.
Oleh karena itu, batas maksimal kecepatan yang diizinkan untuk kecepatan kendaraan adalah 50 50 km/jam.
Kawasan Pemukiman
Untuk kawasan pemukiman terbilang lebih ramai dibandingkan kawasan perkotaan.
Hal ini disebabkan tidak hanya kendaraan yang berlalu lalang tetapi, aktivitas pejalan kaki dan pesepeda lebih banyak ditemukan di kawasan pemukiman.
Tak hanya itu, anak-anak juga menjadi salah satu alasan rawan kecelakaan di kawasan pemukiman.
Oleh karena itu, pemerintah membatasi kecepatan maksimal laju kendaraan hanya sebesar 30 km/jam.
Aturan tersebut sebaiknya diketahui dan diingat demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan.
Tak hanya itu, dengan mematuhi peraturan pemerintah, negara yang tertib dan damai juga akan tercipta. (*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | kompas |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |