(BACA JUGA: RM Ungkap Alasan Kolaborasi Antara BTS dan Nicki Minaj di Lagu IDOL)
AH merupakan penyuplai narkotika pada Fariz RM yang juga ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka DN.
Atas perbuatannya itu, kini Fariz dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya pada 28 Oktober 2007 silam, ia juga pernah terjerat kasus serupa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
(BACA JUGA: Rumahnya Rusak, Dua Sejoli Asal Lombok Menikah di Pengungsian)
Kasus ini membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan lamanya.
Tak sampai di situ, pada tahun 2015 pun Fariz kembali tertangkap atas kasus narkoba.
Tertangkap untuk yang ketiga kalinya
Untuk ketiga kalinya, musisi Fariz RM ditangkap pihak berwajib lantaran mengonsumsi narkoba.
Menurut rilis dari Polda Metro Jaya yang diterima tim Grid.ID, musisi berusia 59 tahun itu ditangkap pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 09.45 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba.
(BACA JUGA: Melaju ke Semifinal, Jonatan Christie Sempat Bikin Penonton Senam Jantung)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Atikah Ishmah W |