"Saya menyesali perbuatan saya," kata Fariz tertunduk.
BACA JUGA: Kembali Konsumsi Narkoba, Begini Awal Mula Penangkapan Fariz RM
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fariz RM ditangkap dikediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten pada Jumat (24/8/2018) kemarin tepat pukul 09.45 WIB.
Ia ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka AH yang terlebih dahulu ditangkap Satgas Polres Metro Jakarta Utara.
AH merupakan penyuplai narkotika pada Fariz RM yang juga ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka DN.
BACA JUGA: Hasil Penyelidikan Ungkap Seberapa Sering Fariz RM Konsumsi Narkoba
Atas perbuatannya itu, kini Fariz dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |