Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Terdakwa membunuh korbannya pada 16 Januari 2018 silam.
Saat itu terdakwa hendak pergi ke salon milik korban yang beralamat di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, untuk memotong rambut.
Sesampainya di salon, korban meminta terdakwa untuk membelikannya sepotong ayam goreng.
Setelah membeli ayam goreng, korban diketahui menutup pintu ruko salonnya rapat-rapat.
BACA : Pengorbanan Putri Diana Agar Pangeran William dan Harry Punya Kebebasan Sebagai Anggota Kerajaan
Setelahnya korban mendekati terdakwa yang duduk di kursi salon.
Korban mencoba memegang tangan terdakwa yang lantas ditepisnya.
Korban yang tak terima langsung menarik terdakwa ke sebuah kamar dan mencoba memperkosanya.
Terdesak, terdakwa kemudian memukul korban dengan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas ditempat.(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |