BACA JUGA: Arda Naff Ungkapkan Dua Makna Bertengkar antara Pasangan
Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa syarat untuk bisa menjadi saksi ialah tidak boleh ada di persidangan sebelumnya.
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.
Roro Fitria juga menceritakan betapa menderitanya ia selama hidup dalam jeruji besi, terlebih tanpa ibunda di sisinya.
BACA JUGA: 7 Cuplikan Lirik Lagu Terindah di Album Love Yourself: Answer Milik BTS, Ada Favoritmu?
“Penderitaan saya selama di penjara ditambah dengan tidak adanya kedekatan dengan bunda itu sangat menyiksa saya," ungkap Roro yang saat itu sambil menangis.
Sebagai informasi, Roro Fitria ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Roro ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH. (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |