Menurutnya, masalah keperawanan dan keperjakaan sebenarnya persoalan pribadi.
Dengan demikian, tes keperawanan melanggar konstitusi, terutama Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia.
Tak hanya itu, tes tersebut juga melanggar landasan hukum nasional lainnya, khususnya Pasal 2 UU No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
BACA JUGA : Diselimuti Debu, Motor-Motor di Pentipan Stasiun Bekasi ini Tak Diambil Selama 1 Tahun
Ia meminta pencetus tes keperawanan juga tidak melupakan adanya hak-hak konstitusional yang dilanggar, terutama terkait kesehatan reproduksi perempuan dan hak pendidikan perempuan.
"Perempuan seharusnya bukan obyek, melainkan subyek yang harus dihormati. Yang harus dihargai martabatnya," katanya.
Seperti diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, merencanakan tes keperawanan kepada para siswi SMA di Prabumulih.
Tes tersebut sebagai respons terhadap maraknya kasus siswi sekolah yang berbuat mesum, bahkan diduga melakukan praktik prostitusi.
BACA JUGA : Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 6,9M Perhari Untuk Biaya Makan Atlet
"Kami tengah merencanakan ada tes keperawanan untuk siswi SMA sederajat. Dana tes itu kami ajukan untuk APBD 2014," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, HM Rasyid, Senin (19/8/2013).
Berikut ini postingan Via mengenai tuduhan dirinya sudah tidak perawan:
"Jaman dulu mungkin yang pedes itu omongan tapi jaman sekarang yang pedes itu ketikan, miris banget jaman sekarang keperawanan hanya dinilai dari segi fisik dan yang jadi korban adalah mereka yang bertubuh gendut dianggap sudah nggak perawan bahkan sudah punya anak.
5 Shio Paling Suka Bekerja dalam Diam, Jarang Berbicara Soal Rencana Tiba-tiba Jadi Nyata
Source | : | Kompas.com,intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |