Grid.ID - Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini seorang bocah lelaki berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial RK menikahi seorang remaja putri Anak Baru Gede (ABG) berinisial MA (17).
Kedua mempelai yang masih dibawah umur itu menikah pada 30 Agustus 2018 malam hari.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/9) pernikahan dini ini terjadi bertempat di rumah mempelai wanita yang berada di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA : Seorang Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Sopir Angkot Setelah Sebelumnya Dicekoki Pil Koplo
Mahdi selaku juru bicara Kemenag Bantaeng membenarkan adanya pernikahan dini anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun.
Namun menurutnya pernikahan ini tak tercatat di kantor KUA Uluere.
"Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya." ujar Mahdi.
Pihaknya juga belum mengetahui apakah ada imam saat prosesi akad nikah kedua bocah tersebut.
BACA JUGA : Kena Karma, Giliran Kebudayaan Malaysia Diklaim Oleh Negara Lain
"Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya," katanya.
Mahdi melanjutkan jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |