"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA," ungkapnya.
BACA JUGA : Ini Rahasia Bambang Hartono Agar Tetap Sehat Meski Sudah Berusia Senja
Pernikahan dua sejoli berusia belia ini bahkan viral di media sosial.
Sebelumnya di Bantaeng pada bulan April lalu sepasang pengantin yang masih duduk di bangku SMP menikah.
Walaupun sempat ditolak oleh KUA setempat, namun setelah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng permohonan keduanya untuk menikah dikabulkan.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |