Hasil keputusan Pengadilan Negri Jakarta Timur tanggal 4 September 2018 yaitu Dhawiya Zaida divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," Ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier, saat di pantai Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Putri Elvy Sukaesih Dhawiya Zaida diputuskan nantinya akan menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh dirinya.