Kemudian diputuskan Dhawiya Zaida akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Wanita yang telah 3 kali tersandung kasus narkoba Dhawiya Zaida setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.