Hasil keputusan Pengadilan Negri Jakarta Timur tanggal 4 September 2018 yaitu Dhawiya Zaida divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," Ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier, saat di pantai Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Putri Elvy Sukaesih Dhawiya Zaida diputuskan nantinya akan menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh dirinya.
Kemudian diputuskan Dhawiya Zaida akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Wanita yang telah 3 kali tersandung kasus narkoba Dhawiya Zaida setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.