Rissa Indrasty/Grid.ID
Sidang putusan Dhawiya Zaida, Selasa (4/8/2018)
9. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pada hasil keputusan tersebut, putri Elvy Sukaesih yaitu
Dhawiya Zaida menerima hasil keputusan.
Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih ingin pikir-pikir terlebih dahulu sehingga keputusan belum inkerah.