Merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.
Ade mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata surat-surat kepemilikan tanah Lilis yang ditunjukkan sekelompok orang tersebut adalah palsu.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ternyata, para perangkat kecamatan ini memaslukan surat-surat dan menandatangani surat-surat palsu itu agar seolah-olah legal.
Nuredy mengatakan, setelah diselidiki ternyata para tersangka telah menerbitkan sebanyak 163 akta tanah yang diduga palsu.
"Saat ini kami masih selidiki 163 akta tanah itu. Kami juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini," tutur Nuredy, Rabu.
Ade menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki berapa lama para tersangka melakukan persekongkolan jahat ini.
"Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya. Karena sudah belasan tahun mereka menjadi kepala dusun, kepala desa dan Pak Camat ini masih aktif," tambah Ade. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Korupsi Masal Anggota DPRD Kota Malang: 41 Orang Ditahan KPK!
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkapnya Persekongkolan Kades hingga Camat di Bekasi Palsukan Akta Tanah...
5 Rekomendasi Drakor Lee Min Ho yang Jarang Dibahas, Pernah jadi Gay di Personal Taste
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |