Penerimaan CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementrian dan lembaga, dengan 525 sisanya ditempatkan pada pemerintah daerah.
Pada seleksi penerimaan CPNS 2018 akan dititikberatkan pada rekrutmen tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas terkait akan dilakukan pada minggu kedua September hingga minggu kedua Oktober 2018.
Baca Juga : Awas! Merasa Sok Sibuk Jadi Gejala Masalah Kesehatan Mental loh
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sudah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentan Manajemen PNS.
Pelaksanaa seleksi akan dibuka pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Pada tahap seleksi, terdapat tiga tahap yang harus dilalui pelamar, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga : Jokowi ke Jawa Timur : Megahnya Kamar Hotel Langganan Menginap Presiden Indonesia di Malang
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Atikah Ishmah W |