Laporan Wartawan Grid.ID, Tata Lugas Nastiti
Grid.ID - Setelah melalui sejumlah proses, akhirnya pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS 2018 akan segera dibuka pada bulan September ini.
Dilansir Grid.ID dari Kompas, pengumuman resmi seleksi penerimaan CPNS 2018 diumumkan oleh Menpan-RB pada Kamis, (6/9/2018) lalu.
Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2018 akan dilakukan serentak via online melalu portal sscn.bkn.go.id.
Baca Juga : Siti Badriah Mengaku Dapat Bonus Mobil Mewah Berkat Lagu 'Lagi Syantik'
Pada Kamis (6/9/2018) kemarin, Menpan-RB, Syafruddin mengatakan calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Dikutip Grid.ID dari Kompas, formasi rekruitmen CPNS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebanyak 238.015 formasi.
Intansi pusat akan membuka sebanyak 51.271 formasi dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.
Baca Juga : Dibully di Sekolah, Putri Novia Angie Tak Mau Ambil Pusing
Penerimaan CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementrian dan lembaga, dengan 525 sisanya ditempatkan pada pemerintah daerah.
Pada seleksi penerimaan CPNS 2018 akan dititikberatkan pada rekrutmen tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas terkait akan dilakukan pada minggu kedua September hingga minggu kedua Oktober 2018.
Baca Juga : Awas! Merasa Sok Sibuk Jadi Gejala Masalah Kesehatan Mental loh
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sudah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentan Manajemen PNS.
Pelaksanaa seleksi akan dibuka pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Pada tahap seleksi, terdapat tiga tahap yang harus dilalui pelamar, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga : Jokowi ke Jawa Timur : Megahnya Kamar Hotel Langganan Menginap Presiden Indonesia di Malang
Pelaksanaa SKD CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.
Untuk dapat mengikuti tes selanjutnya, para pelamar diharuskan melewati nilai ambang batas yang telah diatus dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD.
Selanjutnya, pengumuman kelulusan akan dilakukan pada minggu keempat November 2018.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi harus menyelesaikan tahap pemberkasan yang dimulai pada Desember 2018. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Atikah Ishmah W |