Grid.ID - Diketahui saat ini Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menunggu suntikan dana dari pemerintah untuk menutupi tunggakan utang obat sebesar Rp 3,5 triliun.
"Beberapa waktu yang lalu, kita sudah bertemu dengan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, ya kami sudah buka semuanya secara transparan. Dan mereka cukup mengerti dengan keadaan kita sekarang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).
BPJS Kesehatan sebenarnya tidak ingin tunggakan ini berlangsung lama.
Baca Juga : Ahli Forensik Kasus Munir di Paksa Berhenti Padahal Kasus Belum Tuntas
Soalnya, setiap tunggakan yang terjadi pihak BPJS Kesehatan harus menanggung pinalty sebesar 1% dari tunggakan yang ada pada setiap item yang diberikan.
Saat di konfrimasi terkait tunggakkan yang dibayarkan, pihak BPJS Kesehatan belum bisa menyebutkan secara terperinci.
Iqbal juga bilang, BPJS Kesehatan kesulitan untuk menemukan data mana saja yang terjadi tunggakkan.
Baca Juga : Kartika Putri Akhirnya Beberkan Alasannya Mantap Menikah dengan Habib Usman bin Yahya
BPJS Kesehatan selalu membayarkan biaya yang diajukan oleh rumah sakit selalu dengan paket. Sehingga terkadang ada data yang terlewat.
"Kami melihat tentu dengan objektif, artinya kita membayar sesuai dengan first in - first out, ketika kami sebetulnya berharap pemerintah juga memberikan bantuan kan ini masih berproses," katanya.
Sebelumnya, terdapat surat yang dikeluarkan GP Farmasi Indonesia.
Baca Juga : Hanung Bramantyo Mengaku Merinding ketika Memandang Foto Soekarno
Pada surat tersebut diungkapkan BPJS Kesehatan miliki tunggakan pembelian obat yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 3,5 triliun.
Asal tahu saja, saat ini review dari BPKP telah diterima Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Selain bantuan dana, ada pula upaya lain dengan melakukan bauran kebijakan untuk mengatasi persoalan keuangan BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul Ditagih Rp3,5 Triliun oleh Gabungan Perusahaan Farmasi, BPJS Kesehatan Berharap Bantuan Pemerintah
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |