"Krisis macam apa lagi yang akan kita hadapi jika para pejabat senior yakin presiden tak mampu lagi bekerja tetapi menolak menggunakan cara yang sudah disediakan konstitusi?" ujar Elizabeth.
Politisi dari kubu Demokrat itu berkomentar setelah adanya tajuk rencana yang ditulis oleh salah satu pejabat senior Trump.
Isiannya ialah pejabat yang tak disebutkan namanya itu mengeluhkan terkait perilaku dan moral jeblok Trump.
Baca Juga : Kemenpora : Roy Suryo Baru Kembalikan Barang Senilai Rp 500 Juta
"Jika para pejabat senior berpendapat presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, maka mereka harus mengusulkan penggunaan amandemen ke-25," kata Elizabeth
Dalam pasal 4 Amandemen ke-25 Konstitusi AS mengizinkan wakil presiden dan anggota kabinet menyurati Kongres.
Surat tersebut merupakan pernyataan eksekutif pemerintah AS yang memberitahukan jika presiden tak lagi mampu bekerja mengemban tugas negara.
Lantas pada tahun 1967 ratifikasi dilakukan untuk menambahkan penyerahan kekuasaan sementara jika presiden tak mampu lagi bekerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |