Sekedar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak permohonan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta, pada Kamis (6/9/2018).
Hilda Vitria sempat menuturkan kejanggalan yangdia rasakan dari sidang putusan gugatan pembatalan pernikahnya dengan Kriss Hatta.
"Aku masih menghormati keputusan hakim, aku di sini ada yang kejanggalan, karena bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang kongkret udah jelas nyata," kata Hilda saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
"Yang di mana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi," sambungnya.
Baca Juga : Ramai Cuitan Tentang Konser Love Yourself BTS, Twitter Rayakan dengan Rilis Emotikon Baru!
Hilda berpendapat, banyak kesalahan yang membuktikan bahwa pernikahannya dengan Kriss Hata tidak sah.
"Orangtua Hilda yang sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar, nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan enggak masuk akal gitu loh," ujar Hilda.
Baca Juga : Rekomendasi Parfum yang Cocok dengan Zodiakmu
Hilda akan mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan majelis hakim menolak gugatan klien kami. Kami bakal ajukan banding," kata salah satu kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandi, di PA Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018) lalu.
(*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |