"Kalo memang ada indikasi tindak pidana, ada pasal yang mengatur, di dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 itu terkait persoalan pencemaran nama baik, terkait dengan kesusialanan dan juga ada, pasal 27 ayat 3 adalah pencemaran nama baik juga."
"Ada 2 pasal yang ancamannya juga berbeda, yang satu 27 ayat 1 terkait masalah kesusilaan artinya ada kaitannya dengan UU pornografi," tambah Fachmi.
Baca Juga : Gaya Baru Chris Evans Alias Captain America di Foto Syuting Avengers 4
Dikatakan Fachmi, video Kriss Hatta tersebut juga selintas memiliki muatan konten kesusilaan.
Maka tidak menutup kemungkinan pihak Hilda akan lebih mencondongkan laporan terkait UU pornografi.
"Kita belum mengambil sikap tapi via telpon tadi malam sempat komunikasi tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan Pasal 27 ayat 1 tentang penyalahgunaan untuk mendistribusikan, mengupload sebagainya terkait masalah kesusilaan," pungkasnya lagi.
(*)
Keren, Foto Tamara Bleszynski Tersimpan di Perpustakaan Nasional Indonesia Sejak Bocil dan Belum Terkenal, Begini Penampakannya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |