Lalu laporan kedua Hilda Vitria juga melaporkan Kriss Hatta. Beberapa ucapan Kriss Hatta di media sosial, sempat membuat resah dan sakit hati Hilda Vitria.
"Atas laporan tersebut kami sudah jelaskan, kronologisnya, bukti-buktinya dan saat ini biasanya laporan itu dalam proses penyelidikan," kata Fahmi Bachmid.
"Oleh karena masih proses penyelidikan, saya menjelaskan intisarinya saja bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana dengan inisial KH," tuturnya.
Baca Juga : Sule Sampai Meminta Izin ke Rizky Febian ketika Digoda Perempuan Lain
Oleh karena itu atas kedua laporan itu, Rachmawati melaporkan Kriss Hatta dengan Pasal 332 KUHP dan atau 263 KUHP atau 266 KUHP atas tuduhan membawa lari anak tanpa izin orangtua atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menampilkan keterangan palsu kedalam akta authentik.
"Pasal ini tidak hanya bicara membawa lari anak orang tapi ada unsur lainnya yaitu tanpa izin orangtua intinya ini pernikahan mereka tanpa izin orangtua. Izin inilah tidak ada. Makanya kami kenakan pasal itu," Fahmi Bachmid.
Sedangkan Hilda melaporkan Kriss Hatta dengan Pasal 310 dan 311 atas perkara pencemaran nama baik.
"Kalau Hilda sendiri pasal 310 311, pencemaran nama baik dan fitnah," sambungnya. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Widyastuti |