Menurut Profesor Yunahar, biasanya mempelai didoakan dalam prosesi akad nikah.
Namun kali ini, mempelai justru berdoa untuk dirinya sendiri.
"Jika berdoa ya yang bersangkutan ikut berdoa walaupun sekali lagi ini tidak lazim. Biasanya kan mempelai didoakan nah kalau ini mempelai doa sendiri," lanjut Profesor Yunahar.
Baca Juga : Pacar Deddy Corbuzier Kecam Aksi Kriss Hatta: Sangat Merendahkan Wanita!
Prof Yunahar kemudian menjelaskan kabul dilaksanakan oleh mempelai sementara ijab dilakukan oleh wali.
Jika tidak ada wali dari pihak perempuan maka ada KUA sebagai wali hakim.
"Jadi nggak bisa laki-laki memborong semuanya nggak bisa, walaupun dia sanggup," ujarnya.
Baca Juga : Unggah Foto Harmonis Bersama Orang Tua, Naysila Mirdad Ungkap Hal Bijaksana Mengenai Perbedaan
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Irene Cynthia Hadi |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |