Fachri dijatuhi hukuman selama 7 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya.
Baca Juga : Melaney Ricardo, Naysilla Mirdad dan Ayu Dewi Kirim Doa untuk Luna Maya dan Reino Barack
Ia juga mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali.
Sehingga kuasa hukumnya meminta keringanan, agar Fachri Albar diberikan hukuman berupa rehabilitasi.
(*)
Source | : | tribunnews.com,grid.id,Wartakota.com |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |