Bahkan Ahmad Albar sama sekali tak ikut campur dalam pencarian barang bukti.
"Enggak (menunjukan tempat barang bukti), kita dari geledahan," tambah Dony.
Atas perbuatannya, Ozzy Albar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Dari pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana penjara empat tahun.
Baca Juga : Mengenal 12 Jenis Sate yang Khas Nusantara, Makanan Terenak di Dunia!
Penangkapan Ozzy kali ini menambah deretan nama anggota keluarga Albar yang terjerat narkoba.
Pada tahun 2007, Ahmad Albar pertamakali ditangkap karena telibat dalam kasus penemuan ratusan butir ekstasi, yang juga melibatkan putranya, Fachri Albar.
Dalam kasus yang berbeda, Fachri Albar kembali berurusan dengan kasus narkoba pada Februari 2018 ini.
Belum selesai kasus Fachri Albar, kini giliran Ozzy yang dinyatakan positif ganja dan amfetamin.
Baca Juga : Bertetangga dengan Indonesia, Negara ini Masuk Daftar Negara Termiskin
Sebelum penangkapan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengaku tidak mengetahui identitas target operasinya.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |