a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca Juga : Sule dan Anaknya Saling Menguatkan, Lina Justru Akui Hidup Sengsara 20 Tahun
2. Waktu pembelian kacamata
Kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika kita ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Barulah kita boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Baca Juga : Tangis Putri Delina Pecah, Alasannya Tak Hanya Karena Persoalan Orangtuanya
3. Ukuran lensa
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |