Selanjutnya, Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.(*)
Kim Sae Ron Dinyatakan Bunuh Diri, Youtuber ini Disebut Jadi Dalang Sang Artis Jadi Depresi
Source | : | Twitter,Antara,Wartakota |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |