Baca Juga : Jaringan TV Nasional Inggris Menolak Siarkan Langsung Pernikahan Cucu Ratu Elizabeth II
Berbisnis juga bukan tentang untung yang datang setiap harinya, ada kalanya juga mengalami kerugian.
"Jadi kita enggak bisa maksain orang ini barangnya udah di kamu, kamu harus ganti modal aku semua uang yang aku keluarin. Dia udah mintanya terlalu berlebihan kan. Bisnis enggak bisa gitu," imbuhnya.
Sedangkan dari pihak Erick mempertanyakan mengapa Martin Pratiwi mengaku rugi padahal kerja sama antara kedua belah pihak ini belum berakhir.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 18 September 2018: Kejutan Tengah Menanti Cancer, Scorpio, dan Pisces
"Perjanjian tersebut sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dinyatakan secara surat tanda berakhirnya kontrak oleh para pihak, kalau ada yang merasa dirugikan ya silakan gugat perdata," katanya.
Erick juga mengatakan bahwa dirinya siap untuk diaudit atas masalah ini.
"Saya siap diaudit untuk masalah ini, karena semua laporan saya lengkap, uang penjualan dan barang ada. Tidak ada penipuan dan penggelapan dalam masalah ini," kata Erick dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga : Kriteria Wanita Cantik Menurut 5 Suku di Dunia, Salah Satunya Tak Perlu Mandi
Lebih lanjut Erick memaparkan hasil penjualan untuk periode November 2017 hingga Februari 2018 sudah masuk ke rekening admin bisnis mereka.
Total hasil penjualan tersebut ialah Rp 93.852.000,00, belum dipotong biaya operasional staff.
"Perlu saya jelaskan bahwa sampe dengan detik ini saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari MP. Justru saya yang sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk kegiatan promosi dan melakukan penjualan produk," tambahnya.
Martin mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 464 juta.
Kuasa hukum Martin, Teddy Hartanto mengatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan informasi dimana produk dan berapa jumlah prduk yang berhasil terjual. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Linda Rahmadanti |
Editor | : | Linda Rahmadanti |