5, Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Baca Juga : 4 Anggota Polantas Solo Nekat Dahulukan Mobil Ambulans Daripada Iring-iringan Presiden Jokowi, Ini Sebabnya
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | tribunnews,BKN |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |