Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Belakangan ini, kasus lalu lintas tidak hanya sebatas pada kecelakaan.
Akan tetapi, percekcokan yang berbuntut perkelahian (road rage) di jalan raya tampak sering terjadi.
Seperti baru-baru ini perkelahian antara moge dan pengendara mobil di Bandung, serta pemilik mobil yang emosi lantaran mobilnya tergores akibat pengendara motor yang masih sekolah.
Semua kasus tersebut terjadi lantaran para pengemudi tidak dapat menjaga emosi saat berkendara.
Baca Juga : Lama Tak Main Film Remaja, Junior Liem Kaget Disuruh Jadi Anak SMA
Pasalnya, emosi dapat menghilangkan akal dan konsentrasi sehingga merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Padahal dalam pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menulis aturan yang jelas, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga : Sebelum Sakit, Arda Naff dan Tantri Syalindri Inisiatif ke Rumah Sakit
Dari aturan tersebut semua hal yang mengganggu konsentrasi pengemudi termasuk emosi telah melanggar aturan pasal tersebut.
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, emosi adalah hal yang wajar pada manusia.
Namun, bedanya ada pada efek dari pelampiasan emosi.
Oleh karena itu, agar tak berdampak fatal, para pengendara dihimbau untuk meredam emosi saat berkendara.
1. Berkendara dalam Kondisi Fit
Saat berkendara hal utama yang harus dimiliki adalah konsentrasi tinggi.
Oleh karena itu, para pengendara dihimbau untuk memiliki kondisi tubuh yang fit saat berkendara.
Kondisi tubuh yang dimaksud tidak hanya pada sehat fisik tapi juga mental menghadapi lingkungan, provokasi, dan ganggunan yang tiba-tiba datang.
2. Tetap Terkontrol dan Usahakan Sesuai Aturan
Saat emosi menjaga diri agar tetap terkontrol dan tenang memang tidak mudah.
Terlebih harus menghadapi kejadian yang memancing amarah.
Namun, kamu perlu pertimbangkan bahwa saat melakukan tindakan agresif kamu juga akan bersinggungan dengan hukum yang jauh lebih rumit.
3. Berkendara Secara Definsif
Agar tidak memicu emosi pada saat berkendara, para pengendara harus bersikap definsif.
Seperti halnya tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara dengan tenang jangan terburu-buru, dan mau saling mengalah dengan pengguna jalan lain.
Untuk tetap bersikap definsif, kamu juga perlu memiliki pikiran yang positif.
4. Tetap Waspada
Saat berkendara pasti akan menemukan banyak kemungkinan yang membuat emosi.
Namun, para harus tetap waspada dengan lingkungan sekitar.
Sikap waspada ini dimulai dari diri sendiri dengan cara mengatur waktu agar tidak terburu-buru saat berkendara.
Dengan bessikap wapada maka kemungkinan terjadi permasalah di jalan akan sangat minim.
5. Pastikan Kondisi Kendaraa Prima
Salah satu hal yang harus diingat selain menjaga kondisi diri juga menjaga kondisi kendaraan.
Kendaraan yang memiliki kondisi tidak cukup prima juga akan memicu emosi.
Meskipun terbilang sulit, tetapi kelima langkah tersebut akan membawamu aman berkendara sampai di tempat tujuan. (*)
Baim Wong Ditimpa Musibah di Tengah Proses Cerai dengan Paula Verhoeven, Sang Ayah Jatuh Sakit hingga Papa Kiano Minta Doa
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |