Seperti yang dipaparkan dalam pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Undang-undang tersebut berbunyi:
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".
Jadi, bisa dikatakan bahwa kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri pasca perceraian itu tergantung pada putusan pengadilan.
Pada kasus Sule dan Lina ini, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian.
Sehingga hakim pun akhirnya menolak tuntutan nafkah berupa rumah.(*)
Source | : | intisari,TribunStyle.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |