Pada tahap cetak kartu, calon pendaftar diharuskan mengunggah swafoto dengan persyaratan khusus.
Swafoto atau foto selfie tersebut harus diambil dengan pose sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu SSCN.
Persyaratan ini termasuk alur pendaftaran calon pegawai negeri sipil yang baru saja diterapkan pada tahun 2018.
Baca Juga : Cara Mencegah Kerutan di Bawah Mata Sejak Dini, Buat Remaja Penting nih
Persyaratan baru tersebut memiliki tujuan untuk menyesuaikan data informasi pelamar.
Dilansir Grid.ID dari Kompas, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir mengatakan swafoto ini bertujuan untuk menghindari adanya joki dalam tes CPNS.
Sehingga dengan persyaratan baru ini, peserta yang datang dengan wajah berbeda dengan data informasi yang terekam tidak dapat mengikuti tes.
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, petunjuk swafoto yang harus diunggah peserta sudah dapat dilihat sejak Senin 24 September 2018.
Baca Juga : Sahabat Syahrini Sebut Penyebab Kematian Ridwan Zaelani, Tersetrum Listrik Bertegangan Tinggi
Berikut petunjuk swafoto yang harus diunggah peserta CPNS 2018 sebagai syarat kelengkapan data pendaftaran:
1. Foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN.
2. File yang diunggah adalah file image ekstensi jpg (.jpg) dengan ukuran maksimal 200KB.
3. Foto selfie harus memperlihatkan dengan jelas baik wajah maupun nama dan NIK yang terdapat pada KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Linda Fitria |