Namun, Iwan menambahkan untuk mengajukan klaim kerusakan, diperlukan beberapa dokumen salah satunya yaitu SIM pengemudi (yang mengemudikan mobil saat terjadi kecelakan).
Selain itu, peristiwa yang terjadi juga harus dipastikan tidak terjadi pelanggaran hukum seperti melanggar aturan lalu lintas, memiliki SIM, dan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat-obatan terlarang.
Menurut Iwan, sebelumnya pihak asuransi akan melihat kondisi mobil dan melakukan survei.
Apabila secara administrasi layak maka tetap akan tercover asuransi.
Baca Juga : Update Gempa Donggala - Tidur di Tenda Pengungsian, Adelia Pasha: Baru Kali Ini Ngerasain
Bahkan, jika mobil tersebut dipinjam oleh orang lain dan pemilik mobil tidak ikut dalam mobil klaim masih dapat diajukan.
Akan tetapi, Iwan memberi catatan selama tidak melanggar perjanjian kedua belah pihak.
Mobil tidak akan tercover asuransi apabila mobil tersebut disewakan atau dipakai sebagai taksi online.
Baca Juga : Gempa Palu, Pasha Ungu dan Istri Tidur Bersama Warga di Pengungsian
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Atikah Ishmah W |