Grid.ID - Menyangkut istilah pertanggungan asuransi mobil yang beredar di masyarakat, ada All Risk dan Total Lost Only.
Padahal nyatanya, menurut L. Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto nggak ada pertanggungan Alll Risk.
"Tidak ada kondisi pertanggungan All Risk, adanya Total Loss Only alias TLO dan Komprehensif.
All Risk itu cuma gimmick marketing," ujar L. Iwan Pranoto yang dikutip dari Gridoto.com.
All Risk yang dibilang sebagai gimmick marketing itu sebenarnya adalah komprehensif.
Baca Juga : Gempa Palu, Mobil Terdampak Bencana Bisa Klaim Asuransi Ini Syaratnya
Nah klausal dari pertanggungan asuransi komprehensif, dasarnya nggak mencakup semua.
"Komprehensif pun tidak semuanya ditanggung, contohnya banjir, gempa bumi, longsor bahkan huru hara tidak ada di dalam resiko dasar yang ditanggung di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia," tambah L. Iwan Pranoto.
Dengan kata lain, klausal pertanggungan asuransi tetap mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Dimana dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi sebagai berikut ;
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |