Lasty pun menampik untuk menyampaikan harapannya setelah mengetahui berkasnya tersebut sudah dinyatakan P21. Ia lebih menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya," kata Lasty.
Sementara itu Denny Lubis menyampaikan bahwa ia ingin memastikan Lasty bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas segala kerugian yang diderita oleh kliennya tersebut.
"Harapan kami tentunya prosesi ini sampai nanti ketok palu hakim pengadilan menyatakan agar klien kami ini mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum atas apa yang telah dia rasakan, apa yang telah dia derita akibat dari pernyataan yang bersangkutan (Lyra Virna)," tandas Denny.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |