6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II
Formasi khusus ini ditujukan bagi yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat perundang-undangan.
Selain itu pelamar ini harus berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.
Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan minimal harus berijazah D3.
Kedua ijazah tersebut haruslah diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.
Kemudian persyaratan berikutnya haruslah punya tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.
Yang terakhir, pelamar jalur ini harus punya KTP.
Baca Juga : CPNS Resmi Dibuka, BKN Adakan Simulasi CAT Gratis di Jakarta, Catat Tanggalnya!
"Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar,” ungkap Bayu dikutip Grid.ID dari bkn.go.id. (*)
Penulis | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |