Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Berulang kali, artis Roro Fitria menginginkan dirinya untuk direhabilitasi dibandingkan hukuman penjara.
Selama lebih dari 8 bulan mendekam di penjara, Roro Fitria nampaknya sudah cukup menderita berada di dalamnya.
Saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis pada Kamis (4/10/2018) sore ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya dituntut 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar, Roro Fitria tampak bungkam dengan mata berkaca-kaca menghampiri ibunya.
Terisak-isak, Roro akhirnya meluapkan emosinya kepada sang ibu dengan tangisan tak habis-habisnya.
Baca Juga : Anaknya Pingsan Setelah Dibacakan Tuntutan, Ibunda Roro Fitria Nangis Meraung
Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu, artis yang akrab dipanggil Nyai tersebut akhirnya tumbang dan pingsan.
Beberapa menit tak sadarkan diri, Roro masih dengan muka merah dan mata berkaca-kaca, keluar dari ruang sidang.
Berulang kali awak wartawan menanyakan tanggapannya atas tuntutan jaksa, namun dirinya hanya bungkam tak berkata-kata selama perjalanan menuju sel tahanan pengadilan.
Baca Juga : Tangis Roro Fitria Pecah Hingga Pingsan Di Kaki Ibunda Saat Dituntut 5 Tahun Penjara
Beberapa langkah sebelum masuk sel, emosinya pun akhirnya tak terbendung. Masih dengan suara serak parau, ia menyampaikan komentar atas jalannya persidangan sore tadi.
"Mohon doa temen-temen agar saya bisa fight dan berjuang di agenda berikutnya dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan. Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya," ujarnya.
"Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab saya harus disembuhkan bukan dipenjara saya nggak kuat," jelasnya lagi.
Baca Juga : Dituntut 5 Tahun Penjara, Tangis Roro Fitria Pecah di Pangkuan Sang Bunda Hingga Pingsan
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri juga menjelaskan kalau pihaknya tidak terima dengan tuntutan JPU dan berusaha sebaik-baiknya memberikan pembelaan dalam agenda pleidoi persidangan berikutnya.
"Itulah problem bangsa ini selalu dipakai 112 dan 114 kepada para oengguna. Kita lihat sendiri di penjara semuanya over kapasitas. Padahal kitanya sudah ada semangat rehabilitasi," tandas kuasa hukumnya. (*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nurul Nareswari |