Pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan surat nomor IR/20621/X/1.24./2018/Datro tentang bantuan pencegahan keluar dari Indonesia atas nama Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial yang diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2018 di Jakarta.
Pukul 20.23 WIB
Petugas Imigrasi Terminal II mengimformasikan melalui telepon kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta soal keberadaan Ratna di bandara.
Informasi itu diterima oleh Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu yang langsung melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.
Pukul 20.30 WIB
Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.
Pukul 20.35 WIB
Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara. Di sana Ratna bertemu dengan Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.
Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan. Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.
Pukul 22.00 WIB
Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar Pukul 22.40 WIB