Maydarlis menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Roro.
Dimana Roro, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sebagai publik figur, tidak menjadi suri tauladan masyarakat untuk memberantas narkotika di kalangan artis.
Baca Juga : Aktor Hardi Fadhillah, Suami Kiki Azhari Sambangi Korban Tsunami Palu
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.
Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.
Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Roro Fitria Minta Keadilan, Sebut sebagai Pemakai dan Ingin Disembuhkan