Sedangkan surat permohonannya diterima Gubernur DKI Jakarta pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Parbud.
Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya dan ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.
Ratna Sarumpaet sendiri mendapat kiriman letter of invitation dari acara konferensi WIP sejak setahun lalu, tepatnya 17 Oktober 2017.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Lakukan Penggeledahan Rumahnya Tengah Malam
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, surat permohonan yang diajukan Ratna berisi permintaan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk difasilitasi kehadirannya di konferensi WIP di Cile.
Dalam suratnya, Ratna menjelaskan konferensi tersebut merupakan acara kongres yang rutin diadakan setiap tiga tahun sekali dan digelar di berbagai negara.
Ratna Sarumpaet juga mengaku menjadi satu di antara anggota senior di kongres tersebut.
Ratna Sarumpaet ditangkap aparat kepolisian ketika berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga : Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks).
Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Keren, Foto Tamara Bleszynski Tersimpan di Perpustakaan Nasional Indonesia Sejak Bocil dan Belum Terkenal, Begini Penampakannya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |