Laporan Wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID – Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke kota Santiago, Cile pada Kamis (4/9/2018).
Ratna Sarumpaet ditangkap terkait dengan kehebohan yang ditimbulkannya setelah berbohong tentang cerita pengeroyokan dirinya yang ternyata hanya hoaks.
Terkait peristiwa Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak ke Cile, beredar kabar bahwa perjalanan aktivis tersebut mendapatkan sponsor dari Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) DKI Jakarta, Asiantoro membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Kuasa Hukumnya : Bukan Kabur, Tapi Ada Undangan
Asiantoro mengungkapkan Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna Sarumpaet untuk melakukan perjalanan ke Cile.
Ia juga membenarkan bahwa keberangkatan Ratna Sarumpaet ke negara tersebut dalam rangka untuk menghadiri konferensi The 11th Women Playrights International (WIP) Conference 2018 di kota Santiago, Cile.
Konferensi ini rencananya akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2018.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Berikut 6 Fakta Penangkapannya
Dana sponsor kepada Ratna Sarumpaet yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta rupanya telah mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan," ujar Asiantoro.
Pemprov DKI Jakarta kemudian melimpahkan urusan terkait sponsor Ratna Sarumpaet ke Cile kepada Dinas Parbud.
"Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018," kata Asiantoro.
Kemudian terkuak fakta bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana yang tak sedikit untuk mensponsori keberangkatan Ratna Sarumpaet tersebut.
Baca Juga : Berikut Deretan Barang yang Disita Polisi Usai Lakukan Penggeledahan di Rumah Ratna Sarumpaet
Asiantoro mengungkapkan sponsor yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Ratna untuk membiayai tiket perjalanan, akomodasi, serta uang saku aktivis tersebut selama berada di Cile.
“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih 70 jutaan,” kata Asiantoro seperti dikutip Kompas.com.
Namun Asiantoro menyatakan permohonan sponsor dari Ratna Sarumpaet telah diajukan sejak lama.
Oleh karenanya, kepergian ibunda Atiqah Hasiholan tersebut ke Cile tidak terkait dengan kasus hoaks yang menjeratnya saat ini.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
Ia mengatakan surat permohonan dari Ratna Sarumpaet sudah diajukan sejak 31 Januari 2018.
Sedangkan surat permohonannya diterima Gubernur DKI Jakarta pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Parbud.
Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya dan ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.
Ratna Sarumpaet sendiri mendapat kiriman letter of invitation dari acara konferensi WIP sejak setahun lalu, tepatnya 17 Oktober 2017.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Lakukan Penggeledahan Rumahnya Tengah Malam
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, surat permohonan yang diajukan Ratna berisi permintaan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk difasilitasi kehadirannya di konferensi WIP di Cile.
Dalam suratnya, Ratna menjelaskan konferensi tersebut merupakan acara kongres yang rutin diadakan setiap tiga tahun sekali dan digelar di berbagai negara.
Ratna Sarumpaet juga mengaku menjadi satu di antara anggota senior di kongres tersebut.
Ratna Sarumpaet ditangkap aparat kepolisian ketika berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018).
Baca Juga : Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks).
Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Teaser Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Dirilis, Vino G Bastian Ungkap Keharuannya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |